Cafebahasa hadir sebagai sarana edukasi, pembelajaran, komunikasi serta sebagai media informasi bahasa, sastra, seni, opini-artikel, dan hasil mahakarya (proses kreatif). Kirimkan partisipasi Anda melalui email bbg_cla@yahoo.com

Jumat, 06 Januari 2012

Surat Jual Beli Rumah

berikut ini, diuraikan contoh kwitansi pembayaran tanah,rumah,pekarangan, dan surat perjanjian jual beli tanah, rumah, pekarangan, dan surat pelepasan hak waris kepada pembeli.
ditulis oleh: Bambang Setiawan, S.Pd

 
KWITANSI PEMBAYARAN TANAH/RUMAH/PEKARANGAN
Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI.




                                                                                                   Jambi, 21 Desember 2011

Sudah terima dari        :  Yatno
Alamat                        :  Jl. TP Sriwijaya, Lr. Serumpun No 60 RT 11, Kelurahan
                                        Rawasari Kotabaru Jambi

Cara Pembayaran        : Bertahap/Kredit                               Pembayaran ke: 1 (Pertama)

Jumlah yang harus dibayar
Tunai                                 : Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)

Pada hari ini Rabu, 21 Desember 2011, Pukul .................... bertempat di rumah Bpk. Hamzah - Alamat Jl. Sri Rejeki RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru – Kota Jambi.

Setelah mengadakan musyawarah dengan keluarga dan kedua belah pihak, tanpa ada paksaan, dan dengan sehat jasmani dan rohani telah disepakati bahwa:

Pihak I (Hamzah) sebagai pemilik rumah/tanah/pekarang yang dibeli dari orang tua FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI.

Sepakat menjual tanah/rumah/pekarangan tersebut kepada:
Pihak II (Yatno) dengan harga Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

Berdasarkan kesepakatan ini Pihak II Pembeli (Yatno) membayar dengan cara bertahap/atau angsuran kepada Pihak I Penjual (Hamzah), sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pada hari Rabu, 21 Desember 2011, Pukul ................... WIB, di rumah Pihak I (Hamzah).
Terbilang: Lima Puluh Juta Rupiah

Dan selanjutnya, Pihak II akan melunasi kekurangan Pembelian Rumah/Tanah/ Pekarangan dengan sertifikat atas nama FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI, paling lambat atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembayaran pertama dibayarkan, dan atau dengan cara mengansur/kredit 2 (dua) kali pembaran yaitu:
Tahap II  sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Tahap III sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Pihak II Pembeli (Yatno) memberikan ketentuan sebagai berikut:
a.       Pembayaran I: DP sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
b.      Pembayaran II: Kekurangan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan selanjutnya, Pihak I (Hamzah) sebagai penjual untuk mengosongkan Rumah/bangunan tersebut (hari dan tanggal pembayaran akan ditentukan dikemudian hari) dan Pihak I (Hamzah) Penjual sekaligus mengurus Sertifikat atas nama FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) dibaliknamakan atau dipindah namakan atas nama Pihak II (Yatno) sebagai pembeli Rumah/Tanah/Pekarangan tersebut.
c.       Pembayaran III: Pelunasan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
(hari dan tanggal Pelunasan akan ditentukan dikemudian hari).
Setelah pembayaran dilunasi oleh Pihak II (Pembeli), maka Pihak I (Penjual) menyerahkan surat menyurat Rumah/Tanah/Pekarangan tersebut secara lengkap atau sertifikat tersebut telah menjadi atas nama Yatno.
2)     Surat Pembayaran ini berkekuatan hukum, dan telah disepakati oleh kedua Pihak dengan seksama, dengan baik, benar, tanpa ada paksaan, sehat jasmani dan rohani, dan dengan disaksikan oleh Saksi Pihak I (Penjual) dan Saksi Pihak II (Pembeli).
Pihak I                                                                                    Pihak II
(Penjual Rumah/Tanah/Pekarangan)                       (Pembeli Rumah/Tanah/pekarangan)





(Hamzah)                                                                (Yatno)
Suami                                                                        Suami

Disetujui oleh                                                            Disetujui oleh



(Siti Madinah)                                                          (Eni Setyowati)
Istri Pihak I                                                                Istri Pihak II


Saksi Pihak I                (...........................................)        (...........................................)


Saksi Pihak II              (............................................)        (..........................................)


Ketua RT                     (............................................)       (............................................)
SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK MILIK RUMAH/TANAH/PEKARANGAN
Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI.
 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Hamzah
Tempat Lahir   : Sel. Lokan
Tanggal Lahir  : 08-08-1971
Agama             : Islam
Umur               :30 thn
No KTP           : 1571070808710181
Pekejaan          : Pedagang
Alamat                        : Jl. Sri Rejeki RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru 
                          Kota Jambi
Dengan ini menyatakan Melepas Hak Milik sertifikat tanah atas nama FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 berupa:

Bangunan di atas tanah Sertifikat Hak Milik No 586 Tgl.29-10-1987 dengan luas tanah 202 Meter (Persegi) dengan alamat: Jl.  Sri Rejeki No 15 RT 15, RW 04 Nomor 81 Kecamatan Kotabaru Jambi.

Maka mulai hari: Rabu, Tanggal 21 Bulan Desember Tahun 2011 hak milik saya Tanah/Rumah/Pekarangan atas nama sertifikat FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI,  di atas syah menjadi milik dari Yatno yang beralamatkan Jl. TP. Sriwijaya Lr. Serumpun, Nomor 60 RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dengan Nomor KTP 1571070705760051.

Jika dikemudian hari terjadi Hal Berupa Penuntutan dari Pihak Ahli Waris. Maka dengan ini saya nyatakan MENTAH.

Demikian Surat pernyataan Pelepasan Hak Milik Rumah/Tanah/Pekarangan  ini Saya buat tanpa ada paksaan dari siapapun dan dengan sehat jasmani dan rohani. Dan Surat Pernyataan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di: Jambi, Tanggal: 21, Bulan : Desember,  Tahun : 2011
                                                                                                Yang membuat pernyataan
Istri,                                                                                         Suami





(Siti Madinah)                                                                        (Hamzah)
                                                                Penjual
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH-PEKARANGAN-DAN ATAU RUMAH
Dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI.
 


Pada hari ini, Rabu, tanggal 21 Desember 2011, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.     Hamzah (nama penjual), Pedagang, bertempat tinggal di Jl. Sri Rejeki RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru - Kota Jambi dengan NIK 1571070808710181 menjual tanah atas nama sertifikat  FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (I).
2.     Yatno (nama pembeli), Wiraswasta, bertampat tinggal di Jl. TP. Sriwijaya, Lr. Serumpun No. 60 RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru-Kota Jambi dengan NIK 1571070705760051, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (II).

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama (Hamzah) menjual tanah/pekarangan/ dan atau bangunan dengan nama sertifikat FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) yang terletak di Jl. Sri Rejeki RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru-Kota Jambi.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikian

1.     Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini (hari Rabu, 21 Desember 2011) dan akan berakhir setelah tanah/rumah/pekarangan atas nama sertifikat FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua (Yatno) sebagai pembeli.
2.     Proses perpindahan kepemilikan sertifikat atas nama FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) beralamatkan Jl. TP. Sriwijaya Lr. Serumpun, Nomor 60 RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi akan diurus oleh Pihak Pertama (Hamzah) sebagai Penjual dan biaya tanggungan yang timbul ditanggung oleh Pihak II (Yatno) sebagai Pembeli.
3.     Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah kewajiban pihak kedua dipenuhi, yaitu melakukan pembayaran kedua sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan selanjutnya Pihak I, menguruskan Pembalikan sertifikat atas nama  FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) menjadi nama Yatno.
4.     Dan selanjutnya serah terima sertifikat dari Pihak I kepada Pihak II, setelah Pihak II melunasi kekurangan pembayarannya atas pembelian rumah/bangunan/pekarangan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah atau Pekarangan

1.     Rumah atau Bangunan di atas tanah Sertifikat Hak Milik No 586 Tgl.29-10-1987 dengan luas tanah 202 Meter (Persegi) dengan alamat: Jl.  Sri Rejeki No 15 RT 15, RW 04 Nomor 81 Kecamatan Kotabaru Jambi, atas nama sertifikat FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) dijual seharga Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
2.     Uang muka penjualan rumah atau bangunan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta) yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya surat pernjanjian Jual Beli ini.
3.     Pembayaran berikutnya akan dilakukan selambat-lambatnya Tiga Bulan dari tanggal penandatanganan pernjanjian ini, hari Rabu, tanggal 21 bulan Desember tahun 2011, untuk kepengurusan perpindahan nama dari sertifikat atas nama FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987) oleh Pihak I (Penjual) menjadi atau dipindah tangankan atas nama Pihak II sebagai Pembeli.
4.     Pembayaran dianggap Lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati, yaitu senilai Rp. 140.000.000, (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari siapa pun, dan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat bermaterai yang mempunyai kekuatan hukum. Jika dikemudian hari terjadi Hal berupa Penuntutan dari Ahli Waris. Maka dengan ini saya nyatakan MENTAH.

Demikian surat perjanjian jual beli Rumah/Bangunan/Tanah/Pekarangan atas nama sertifikat FIRGINAWATI Hak Milik Nomor 586 Desa Rawasari dengan Surat Ukur tgl 24 September 1987 dan dengan Nomor Surat Ukur 1783/1987 (dengan tanggal Pembukuan 29 Oktober 1987), dan dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: Tg.648/233/s-2000 nama Pemilik FIRGINAWATI.

Semoga Ikatan Perjanjian Jual Beli ini membawa berkah bagi kedua belah pihak.

Dibuat di: Jambi, Hari: Rabu, Tgl: 21, Bulan: Desember, Tahun: 2011, Pukul:................

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
Penjual                                                                                               Pembeli




(Hamzah)                                                                                            (Yatno)
Disetujui oleh:
Istri Pihak I                                                                                         Istri Pihak II



(Siti  Madinah)                                                                                   (Eny Setyowati)


Saksi:
1. Saksi Pihak Pertama                                 (................................)  ..............................


2. Saksi Pihak Kedua                                    (................................) ...............................


3. Ketua RT                                                   (................................)  ...............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar