Cafebahasa hadir sebagai sarana edukasi, pembelajaran, komunikasi serta sebagai media informasi bahasa, sastra, seni, opini-artikel, dan hasil mahakarya (proses kreatif). Kirimkan partisipasi Anda melalui email bbg_cla@yahoo.com

Selasa, 22 November 2011

Kebebasan Berpikir dan Berekspresi


KEBEBASAN  BERPIKIR  DAN  BEREKSPRESI
Oleh: Bambang Setiawan, S.Pd

Bagi banyak orang, kebebasan berekspresi dan berpikir belum dipahami secara mendalam. Namun berbeda dengan sang penyair, sastrawan, cerpenis, novelis, atau sang penulis naskah yang selalu menggunakan kebebasan berpikir dan berekspresi. Bisa dibayangkan jika kebebasan berpikir dan berekspresi itu dikekang. Sakit rasanya, sedih. Lumpuh kehidupan ini. Ciri seseorang untuk maju atau berkembang dalam hidupnya adalah dapat berpikir secara jernih dan terbuka. Kebebasan berpikir dan berekspresi tentunya harus dilandasi dengan etika. Sehingga perbuatan yang dilakukanpun mempunyai nilai etis.
Berbicara keterbukaan telah didengungkan sejak reformasi. Tapi apakah keterbukaan dan kebebasan selama ini berada pada koridor yang etis? Salah satu tolok ukur penting untuk menilai etis tidaknya perbuatan seseorang adalah keterbukaan. Perbuatan yang etis boleh dilihat oleh semua. Tidak ada yang disembunyikan. Tidak ada yang perlu ditutupi.
Semua orang tentunya mempunyai kebebasan. Baik berpendapat, berpikir, berekspresi. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan sekelumit atau sedikit gambaran  tentang kebebasan. Dalam sebuah buku yang berjudul Etika Sosial (2008:189) disebutkan bahwa “hak-hak kodrati adalah hak-hak yang dimiliki manusia sebagai bagian eksistensinya. Termasuk disini hal intelektual, atau hak-hak akal budi, dan semua hak untuk betindak sebagai individu untuk kebahagiaan dan menghibur dirinya, sejauh tidak merugikan hak-hak kodrati yang lainnya”.
Minggu-minggu ini berbagai media, baik cetak maupun eletronik menyoroti adanya kasus tentang surat elektronik yang disebarkan melalui ‘email’ di internet. Pasalnya surat elektronik tersebut dianggap mencemarkan nama baik  ‘sebuah instansi’. Saya kira penulis dalam menuangkan ‘uneg-unegnya’ mempunyai alasan. Dan tentunya menulis merupakan sebuah kebebasan yang dihasilkan dari cara  berpikir atau berekspresi. Seorang penyair menuliskan kebebasannya dalam bentuk puisi, kemudian kumpulan puisinya diantologikan, tentunya sang penyair tersebut akan bangga. Begitu juga halnya dengan orang-orang yang menuliskan ‘kebebasannya’ dalam bentuk apapun kita harus menghargai. Lain dengan masa sebelum reformasi, mengungkapkan kebebasan dalam bentuk novel saja ‘maaf’ diboikot. Tapi serakang kita harus berani menghargai kebebasan orang lain dalam berpikir dan berekspresi.
Mungkin alasan utama mengapa kebebasan berpikir dan mengungkapkan diri dihargai? Dan ini memang harus kita hargai, karena hal ini menjawab keutuhan manusia. Ketidakmampuan menyatakan pendapat (apa pun alasannya) merupakan pengurangan atau pemotongan kemampuan manusia dan kebutuhan manusia untuk berpikir. Jikalau kemampuan ini dikuasai oleh kekuatan ‘politik’, manusia dibawa kepada suatu tingkat lebih rendah daripada kemungkinan mereka yang paling baik-yakni kepada tingkat konformitas tanpa pikiran.
Seorang penyair Milton dan filsuf J.S. Mill menyatakan bahwa kebebasan berpikir perlu dihargai karena kebebasan berpikir dan mengungkapkan diri dapat mengembangkan pengetahuan menuju kebenaran. Lebih lanjut Milton mendefinisikan bahwa kebebasan harus dilandasi nilai relegius. Kebebasan relegius merupakan kondisi untuk pengetahuan relegius dan kebebasan ungkapan merupakan kondisi pengetahuan pada umumnya (Jenny Teicham, 1998:155).
Pada umumnya negara yang berdemokrasi menuntut agar rakyat mempunyai hak untuk berbicara dan menulis dengan bebas mengenai apapun. Kadang-kadang tuntutan yang demikian diingkari oleh hukum. Mengapa kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat dianggap bernilai dan layak dilindungi? Seorang penyair dalam suratnya menulis bahwa kebenaran dan pengetahuan sangat dihargai. Berikut kutipan tulisan seorang penyair John Milton, “Di mana hasrat untuk belajar begitu besar, di sana pasti terjadi banyak perdebatan, tulis-menulis, lontaran pendapat, karena pendapat dalam diri orang-orang baik tak lain adalah pengetahuan yang sedang berproses”.
Masyarakat Indonesia tentunya masih ingat dengan agenda reformasi yang diusung oleh mahasiswa saat itu. Ketika tahun 1998 seruan akan reformasi menjadi semakin lantang, terdengar juga tuntutan agar pemerintah demokratis akan dijalankan dengan lebih terbuka. Keterbukaan atau transparansi menjadi slogan yang didengungkan di mana-mana. Tuntutan itu sampai berkumandang dalam sidang Istimewa MPR 1998. dalam Tap No.XI/MPR/1998 sebagai berikut, “(1) Penyelenggaraaan negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa dan negara, (2) Untuk menjalankan fungsi dan tugas tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar