Pendidikan Perlu Perubahan
Oleh: Bambang Setiawan, S.Pd
Idealnya sekolah sebagai tempat menimba ilmu harus
kondusif, nyaman, tentram, aman, damai. Bertolak dari pandangan bahwa kegagalan
dalam berbagai krisis multi dimensi yang dialami bangsa Indonesia merupakan
cerminan kegagalan dalam bidang pendidikan. Pada tulisan ini penulis meminjam
istilah Paul Suparno yang menyatakan bahwa “Pendidikan di Indonesia sekarang
ini diibaratkan seperti mobil tua yang mesinnya rewel yang sedang berada di
tengah arus lalu lintas di jalan bebas hambatan”. Dalam artian pendidikan saat
ini dalam masalah besar. Apalagi dengan adanya program atau kebijakan-kebijakan
pemerintah yang mencanangkan sekolah gratis.
Ada benarnya jika pendidikan saat ini ibarat mobil
tua. Semakin tua banyak masalah. Tidak berbeda dengan kondisi pendidikan saat
ini. Seiring dengan perubahan alias adanya era globalisasi membawa dampak yang
besar dalam dunia pendidikan saat ini. Salah satu hal yang sangat penting
adalah tuntutan perbaikan pola pendidikan. Dengan kata lain, para pendidik
perlu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi yang serba cepat dan
inovatif.
Selain itu, pendidikan di Indonesia (perlu dikaji
ulang) ketika pemerintah akan mengesahkan RUU(Rancangan Undang-Undang) Badan
Hukum Pendidikan (BHP). Munculnya RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP menuai
berbagai polemik, baik di masyarakat, mahasiswa, bahkan kalangan pendidikan.
Masyarakat pendidikan kembali menanyakan tentang visi pendidikan, yang
diimplentasikan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu amanat untuk mencerdasarkan
anak bangsa.
Jika dicermati, perkembangan pendidikan saat ini,
mengalami alienasi dari sistem sosial politik (bandingkan, cermati para
mahasiswa yang demonstrasi terhadap BHP). Pendidikan yang seharusnya bertujuan
untuk mencapai berdirinya suatu bangsa dalam kenyataannya justru bertentangan
dengan tujuan tersebut. Kebijakan dalam dunia pendidikan akhir-akhir ini
dirasakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara nyata, masyarakat
mengharapkan bahwa melalui pendidikan ada peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM).
Dalam tulisan ini penulis ingin mengajak pembaca,
bagaimana anak didik kita agar mempunyai kualitas (SDM), dan bagaimana guru
berperan dalam pendidikan. Dalam Unang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun
1989, pengertian siswa adalah “peserta didik”. Setiap jenjang pendidikan
memakai batasan tentang umur siswa. Jika pendidikan dengan perbuatan mendidik
di dalamnya dipahami sebagai memanusiakan manusia. Dalam batas tertentu siswa
dipahami sebagai pribadi yang mempunyai cita-cita, dan kemampuan untuk
mengambil manfaat dari setiap proses pendidikan.
Idealnya Sekolah Harus Kondusif
Bagaimanapun juga sekolah akan nyaman, jika
kondisi sekolahnya aman dan kondusif. Proses pembelajaran dan pendidikan di
sekolah perlu didukung suasana kependidikan yang kondusif. Tugas pokok sekolah
adalah mengajar (untuk memandirikan siswa). Kemandirian seorang siswa adalah
hasil sebuah proses. Dalam keadaan yang nyaman, aman, siswa merasa kerasan
untuk belajar. Merasa kerasan berarti merasa aman, bebas berkembang sesuai
dengan kemampuannya (Suparno, 2001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar