Cafebahasa hadir sebagai sarana edukasi, pembelajaran, komunikasi serta sebagai media informasi bahasa, sastra, seni, opini-artikel, dan hasil mahakarya (proses kreatif). Kirimkan partisipasi Anda melalui email bbg_cla@yahoo.com

Senin, 28 November 2011

Contoh ADART OSIS

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH/ OSIS SMP-SMA-SMK
PELITA RAYA JAMBI

PEMBUKAAN:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa diamalkan untuk membawa manusia kearah kebahagian hidup. Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.  Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa  Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan  Tempat Kedudukan
  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. OSIS SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi dengan alamat Jl. Kopral Ramli No.89 Pasir Putih, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Pasal 2
Dasar dan Azas
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Pasal 3
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah;
  1. Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
  2. Melibatkan siwa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
  3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan.

Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan esktrakurikuler sekolah yang menunjanmg kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.

Pasal 5
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi ini berbentuk kesatuan

Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambing sekolahnya.

Pasal 7
Keanggotaan
  1. Anggota organisasi ini adalah siswa SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi yang sah.
  2. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak lagi menjadi siswa lagi atau meninggal dunia.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana OSIS sekolah yang disediakan, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain.

BAB II

Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi terdiri dari:
  1. Musyarawah Perwakilan Kelas, disingkat MPK.
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
  3. Majelis Pembimbing disingkat MP.

BAB III

Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas
  1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
  2. Sebelum sah menjadi MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan Kepala Sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
  3. perumusan janji diatur sendiri secara nasional.
  4. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Haluan  Organisasi (GBHO) OSIS SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi yamg disahkan oleh Kepala Sekolah

BAB IV

Pasal 13
Pengurus OSIS
  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh dua wakil ketua.
  2. Ketua dan wakil duduk di kelas X atau XI dan tidak kelas terakhir.
  3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh seluruh siswa SMP-SMA-SMK Pelita Raya dengan suara terbanyak berdasarkan sistim pemilihan umum.
  4. Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan MPK.
  5. Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk di dalam MPO dengan ketetapan Kepala Sekolah.


Pasal 14
  1. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya.
  3. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun.
  4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh guru pembimbing atau Pembina OSIS.

Pasal 15
  1. Ketua dan wakil ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
  2. Ketua dan wakil ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing atau Pembina OSIS.

Pasal 16
Jika Ketua dan wakil ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah, atas usulan Pembina OSIS dan Waka Kesiswaan.

Pasal 17
Janji Ketua dan Wakil Ketua
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan siding Lengkap MPK, atau dilakukan sekaligus bersamaan dengan upacara serahterima OSIS lama kepada OSIS baru, sebagai berikut:
JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji:
  1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dan atau Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya;
  2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara;
  3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organsasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan taufik dan hidayah-Nya.


Pasa 18
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah.

BAB V

Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
  1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan Kepala Sekolah (dalam hal ini dibantu oleh Waka Kesiswaan dan Pembina OSIS)
  2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketahui oleh Kepala Sekolah.

Pasar 20
Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

BAB VI

PERANGKAT OSIS
Pasal 21
  1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a.       Pembina OSIS
b.      Perwakilan OSIS
c.       Pengurus OSI
  1. Pembina terdiri dari:
a.       Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/ Wakil Ketua.
b.      Guru sebagai anggotanya, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian tiap tahun ajaran.
  1. Perwakilan kelas terdiri dari;
a.       Wakil-wakil setiap kelas
b.      Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa
  1. Pengurus OSIS terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.       Bendahara
e.       Seksi ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (keagamaan);
f.        Seksi kehidupan berbangsa dan bernegara;
g.       Seksi pendidikan dan beroganisasi politik dan kepemimpinan;
h.       Seksi pendidikan pendahuluan bela negara
i.         Seksi kepribadian dan budi pekerti luhur;
j.        Seksi keterampilan dan kewiraswastaan;
k.      Seksi kesegaran jasmani dan daya kreasi;
l.         Seksi persepsi, apresiasi, dan kreasi seni;
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau peraturan lainnya yang sah.

Jambi,  Juli 2011
Ketua


Sekretaris
(………………………………)

Mengetahui,
Kepala SMP-SMA-SMK Pelita Raya Jambi                        Pembina OSIS



Muradi, S.Pd                                                                        Bambang Setiawan, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar