Cafebahasa hadir sebagai sarana edukasi, pembelajaran, komunikasi serta sebagai media informasi bahasa, sastra, seni, opini-artikel, dan hasil mahakarya (proses kreatif). Kirimkan partisipasi Anda melalui email bbg_cla@yahoo.com

Jumat, 18 November 2011

Opini "Pancasila dan UUD 1945 Harus Dijunjung Tinggi"

PANCASILA DAN UUD 1945 HARUS DIJUNJUNG TINGGI
Oleh: Bambang Setiawan, S.Pd



Masihkah masyarakat Indonesia mengenal dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila? Kalau orang berbicara tentang Pancasila pada masa sekarang pikirannya langsung tertuju pada Pancasila yang dirumuskan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau yang dikenal dengan UUD 1945, sebab itulah Pancasila yang secara resmi ditetapkan oleh Intruksi Presiden No.12 Tahun 1968 (Inpres No.12/1968), berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”
Tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila sejak Proklamasi Kemerdekaan ditandatangani Soekarno-Hatta dan kemudian diucapkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Negara Indonesia ada. Proklamasi Kemerdekaan itu merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup Bangsa Indonesia (Suwarno, 1993).
Namun melihat sejarah kelam dimana Pancasila menjadi ideologi tunggal selama orde baru, dan diimplementasikan dalam bentuk indoktrinasi melalui P4 dan penyeragaman ideologi politik bagi seluruh kelompok masyarakat sipil dan partai politik maka perlu diadakan revitalisasi. Artinya revitalisasi ini mesti dijadikan medium terbuka, yaitu Pancasila sebagai panduan berbangsa dan bernegara harus mampu menjadi ideologi yang terbuka untuk diinterprestasikan bersama oleh berbagai kalangan bangsa Indonesia.
Mungkin banyak masyarakat yang lupa, bahwa Pancasila sejak kemerdekaan hingga sekarang, deiure Pancasila (seperti yang tercantum dalam Pembukaan UDD 1945) tetap menjadi dasar negara dan sumber dari semua hukum dalam negara kita. Dalam falsafah ini terkandung nilai-nilai dasar yang diperjuangkan dan disepakati oleh para pendiri Republik Indonesia, seperti religiositas, kemanusiaan, demokrasi dan keadilan sosial, yang menyangkut hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini memotivasi setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa menyisipkan kepentingan sektarian apapun yang bertentangan dengan cita-cita luhur pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebenarnya, nilai terdasar yang tercantum dalam Pancasila adalah keluhuran martabat manusia, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sebab selama ini kemanusiaan kita belum mendapat perlakuan yang semestinya adil dan beradab.
Sebagai sebuah Negara Kesatuan, seharusnya Pancasila dan UUD 1945 menjadi sumber dari semua hukum di seluruh tanah air. Sumber-sumber hukum lain tidak dapat diterapkan dalam kawasan NKRI, sebab kalau ini terjadi, maka akan muncul keterbelahan warga Negara dalam masyarakat Indonesia. Segala bentuk hukum dan ketentuan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 mesti dicabut dan tidak boleh beredar di tanah air Indonesia yang menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa.
Bagaimanapun juga Pancasila harus dipertahankan sebagai dasar negara. Maka dari itu, masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat dipengaruhi oleh konsistensi bangsa dan dalam memegang dan menerapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar, fondasi dan sumber dari semua hukum di tanah air Indonesia. Selagi kita semua warga negara Indonesia masih menjujung tinggi Pancasila dan UUD 1945, tentunya masa depan NKRI masih dapat dipertahankan.
Sebuah komitmen utuh dan bertanggun jawab atas kelangsungan dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, perlu ditumbuhkan dan disuburkan disemua lapisan masyarakat. Tentunya dan harapanya pemerintah segera membentuk, menghidupkan dan membangun jalur-jalur pembinaan melalui dunia pendidikan, baik pendidikan formal, non formal dan informal sehingga tertanam kesadaran dasar akan kedudukan dan peran Pancasila dalam negara Indonesia. Penolakan dan penghianatan atas nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan UUD 1945 mencerminkan adanya sikap antipati terhadap NKRI. Sejarah mencantat, beberapa gerakan sektarian berusaha memisahkan diri dari NKRI dengan menolak asas negara. Bukan mustahil, gerakan-gerakan separatis itu akan muncul kembali di tengah era globalisasi, seperti jejaringan kelas dunia, terorisme, yang membahayakan keamanan nusa dan bangsa Indonesia. Maka dari itu, kesadaran kita bersama untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 sangat penting.
Mari kita sama-sama memunculkan kembali Pancasila di tanah air Indonesia. Karena Pancasila pada dasarnya mengutamakan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai yang menitikberatkan sikap dasar saling menghargai dan menghormati. Jika manusia (kita semua) sungguh saling menghargai dan menghormati, maka manusia tidak akan berperilaku sembarangan atau serampangan. Penerapan nilai kemanusiaan sebegitu lemah, sehingga benih-benih konfliktual begitu cepat merebak dan meletus di tanah air tercinta ini. Yang memprihatikan adalah kecenderungan sejumlah penguasa negara untuk melakukan tindak kekerasan dan hasutan yang membenturkan anak-anak bangsa. Politik adu-domba warisan zaman kolonial masih diteruskan oleh mereka yang ingin merebut kekuasaan di tanah air ini. Peristiwa-peristiwa tragis Mei 1998 membuktikan adanya tindakan kriminal terencana yang telah merenggut banyak nyawa anak-anak bangsa. Tampaknya penguasa dalam negara kita masih menghalalkan segala tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan perikemanusiaan dalam mencapai kepentingan-kepentingan terselubung.
Maka dari itu, melihat dan merekfleksikan usia Pancasila yang sudah lama menjadi dasar dalam hidup bernegara dan berbangsa, sekali lagi mari kita sama-sama menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Dan mari kita berdoa, setelah era reformasi ini bangsa Indonesia diberikan pemimpin negara yang sungguh rela berkorban untuk menerapkan cita-cita dasar bangsa kita dalam hidup sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, relegius dan pendidikan sehingg perbaikan hidup bangsa dapat terwujud. Tokoh-tokoh yang bermoral baik dan berintegrasi tinggi diharapkan akan berani mendobrak semua bentuk koruptif yang merusak kepentingan umum hidup berbangsa dan bernegara.
Selagi hukum positif dipermainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terselubung di tanah air Indonesia, bukankah negara Indonesia akan menjadi objek permainan di masa mendatang? Maka dari itu, tibalah waktunya untuk tidak menyembunyikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dalam masyarakat semajemuk Indonesia. Arah dan masa depan bangsa sangat terkait dengan arah dan masa depan Pancasila. Sebagai falsafah hidup bangsa ini sunguh di pegang dan dijadikan orientasi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka derap langkah pembangunan kita sekarang akan bermasa depan sebagai sebuah bangsa yang menerapkan nilai-nilai Pancasila. Jika falsafah hidup ini disingkirkan, maka sejumlah anak bangsa akan tersingkir atau menyingkir dari pangkuan ibu pertiwi. Sekali lagi kepada masyarakat Indonesia, pada tanggal 1 Juni ini (dan seterusnya) mari kita junjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar